SAKINAHISASI KELUARGA MODERN
Oleh: Ali Sholihin*
Sakinahisasi terbentuk dari kata “sakinah” yang mendapat imbuhan kata “isasi”
yang berarti mensakinahkan sesuatu yang belum sakinah. Dan dalam konteks ini yang disakinahkan adalah keluarga-keluarga moderen. Lantas timbul pertanyaan, mengapa keluarga-keluarga moderen harus disakinahkan?
Perubahan sosial yang terjadi sebagai konsekwensi modernisasi dan globalisasi yang terjadi dewasa ini memberikan dampak sampingan bagi kehidupan, khususnya dalam kehidupan keluarga. Perubahan tersebut misalnya terjadi pada pola hidup keluarga dari sosial religius cenderung ke arah pola hidup individual materialistis. Dari pola hidup sederhana dan produktif cenderung ke arah pola hidup konsumtif, dan hubungan keluarga yang semula erat cenderung menjadi renggang dan menjauh.
Menurut keyakinan banyak orang, moderen sering diidentikkan dengan kebebasan manusia. Bahkan moderen sering disalah tafsirkan sebagai kebebasan tanpa batas. Yaitu bebas dari norma dan nilai sosial religius, dan bahkan lebih jauh lagi, bebas dari otoritas Tuhan. Sehubungan dengan konsep pemikiran tersebut, maka upaya mensakinahkan keluarga-keluarga moderen adalah dengan cara merubah pola pikir mayoritas orang tersebut ke arah pola pikir yang lebih memahami ajaran islam dalam konteks kehidupan masyarakat moderen dengan segala kecenderungan dan permaslahannya yang serba kompleks tersebut. Termasuk juga menghayati dan meletakkan makna moderen secara proporsional. Dan untuk menyiasati masalah tersebut, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan keluarga sakianh, yakni :
Pertama; Kemampuan memahami peran dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga. Hal ini berarti, dalam pembentukan keluarga sakinah, semua unsur keluarga harus mampu memahami dan mengamalkan fungsi dan perannya sebagai anggota keluarga sesuai fungsinya tanpa harus meninggalkan nilai-nilai dan norma ajaran islam.
Kedua; Semua komponen keluarga harus mampu memahami perkembangan zaman moderen, sehingga keluarga sakinah yang terbentuk akan mampu tampil dalam kehidupan masyarakat moderen tanpa harus kehilangan kepribadian dan kemandiriannya dalam keadaan apapun.
Untuk dapat merealisasikan polapikir tersebut, maka dalam pembentukan keluarga sakinah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a. Dalam kehidupan keluarga, hubungan interaksi suami-istri hendaknya terjalin dalam suasana yang sehat. Artinya antara suami dan istri hendaknya saling melengkapi, saling membantu dan bekerjasama (QS. 9:71-72), bukan saling bertentangan dan mendominasi. Selain itu, perasaan cinta dan kasih sayang yang tulus hendaknya selalu ditumbuhkan dan dijaga. Karena dengan perasaaan cinta dan kasih sayang yang tulus tersebut akan melahirkan kehidupan keluarga yang sakinah, penuh ketentraman dan ketenangan, sehingga hubungan suami-istri semakin erat, intim, dan sarat dengan efeksi yang mendalam. Kondisi cinta dan kasihsayang yang demikian akan menghindarkan konflik, melenyapkan perasaan cemburu yang tidak sehat; dan akan membuahkan semangat kerja yang tinggi dalam memenuhi fungsi kehidupan mereka.
b. Seorang suami dalam kdudukannya sebagai kepala keluarga (QS. 4:34), memiliki fungsi yang vital dan menentukan. Disamping sebagai pencari nafkah (QS. 2:233), suami juga sebagai pendidik dan pembina bagi istri dan anak-anaknya, serta sebagai kekuatan yang memberi pengayom dan rasa aman bagi seluruh anggota keluarga. Kedudukan tersebut sulit digantikan oleh siapapun, termasuk oleh istrinya. Kalaupun basa, biasanya menimbulkan efek-efek tertentu yang mengakibatkan pengendalian rumah tangga menjadi labil dan sarat dengan problem. Oleh karena itu sebagai suami sekaligus ayah , seorang suami sangat di tuntut untuk dapat memenuhi dirinya dengan keuletan dalam mencari nafkah, individual yang berwibawa, respon dan kepekaan yang tinggi, kadar intelektual yang cuku, serta tidak kalah pentingnya adalah komitmen yang utuh terhadap islam.
c. Peran seorang istri dalam keluarga adalah memberikan pelayanan yang baik kepada suami, dan bersama-sama suami mendidik anak-anaknya. Maka sungguh sangat disayangkan apabila tuntutan untuk meraih profesi dan karir yang sangat tinggi sebagai dampak moderenisasi tersebut justru melupakan tugas utamanya sebagai pengatur rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Prinsip tersebut memberikan kerangka gerak kepada istri dalam pembentukan keluarga sakinah, bahwa dalam status dan peran apapun seorang istri tidak dapat bebas nilai, seperti dalam karir, berprofesi, dan dalam mengemban peran-peran lainnya. Oleh karena itu, seorang istri dengan menyadari peran gandanya harus mampu menempatkan fungsi istri dan keibuannya bersama-sama dengan fungsi yang lainnya.
Menyiapkan Generasi Sakinah
Di dalam Islam, keluarga sakinah merupakan bagian integral dari masyarakat islam. Karena itulah pembentukan keluarga sakinah merupakan matarantai amal jama’i dari pembentukan masyarakat islam. Dari celah-celah keluarga sakinah itulah akan terbentuknya anggota masyarakat islam. Di samping sebagai tempat proses sosialisasi, keluarga sakinah juga merupakan wahana tarbiyah bagi anak-anak, baik fisik maupun mental, serta sebagai tempat terselenggaranya transmisi nilai-nilai islam dalam kurun waktu yang panjang, dari satu masa ke masa berikutnya, dari generasi satu ke generasi berikutnya. Dan pada akhirnya keluarga sakinah menjadi benteng pertahanan masyarakat islam.
Menyadari begitu urgnsinya peran keluarga sakinah dalam pembentukan masyarakat islam, maka terbentuknya generasi sakinah yang sehat jasmani dan rohaninya, serta dapat berguna bagi kehidupan mendatang, merupakan konsekwensi dari pembentukan keluarga sakinah yang dicita-citakan tersebut. Ini artinya adalah, keluarga sakinah hendaknya harus mampu melahirkan generasi-generasi sakinah pula. ***
Baca Selengkapnya ....